BI Terapkan Teknologi Chip Senin, 08 Pebruari 2010 17:56:00
Bank Indonesia (BI) makin gencar membagikan informasi bagi pengguna kartu kredit sebagai alat bertransaksi untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan pengguna kartu kredit dalam bertransaksi di tempat belanja, telah diimplementasikan teknologi chip pada semua kartu kredit.
Implementasi teknologi chip akan mengubah metode bertransaksi bagi pengguna kartu kredit yang semula di-swipe atau digesek menjadi di-dip atau dimasukkan ke alat penerima transaksi kartu kredit atau lebih dikenal dengan Electronic Data Capture (EDC).
Seperti dikutip dari situs BI, Senin (8/2), kewajiban ini sebenarnya telah dicanangkan mulai akhir 2005 dengan dikeluarkannya Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.7/52/PBI/2005 dan Surat Edaran Bank Indonesia (SE BI) No.7/60/DASP tanggal 30 Desember 2005 perihal prinsip perlindungan nasabah dan kehati-hatian, serta peningkatan keamanan dalam penyelenggaraan kegiatan alat pembayaran dengan menggunakan kartu.
Sejak saat itu seluruh pelaku industri kartu kredit sudah harus mempersiapkan penggantian seluruh kartu kredit yang semula menggunakan magnetic stripe diganti dengan berbasis chip. Tidak hanya itu, seluruh perangkat pendukung pemrosesan transaksi kartu kredit seperti mesin pembaca yang dipasang di merchant juga harus diganti sehingga agar dapat memproses kartu kredit yang telah menggunakan chip.
Penggunaan chip pada kartu kredit memungkinkan nasabah melakukan transaksi dengan lebih aman dan nyaman tanpa perasaaan khawatir akan digandakan datanya. Seperti diketahui, di masa lalu kartu kredit rawan akan kejahatan pemalsuan atau penggandaan data, yang dikenal dengan istilah skimming di mana data yang tersimpan pada magnetic stripe digandakan melalui suatu alat yang disebut skimmer yang umumnya dipasang di EDC. Data yang sudah berhasil disimpan dalam skimmer kemudian dicetak ke dalam kartu yang lain (dipalsukan) untuk digunakan sebagaimana kartu aslinya.
Hal ini menimbulkan kerugian yang cukup besar tidak hanya di sisi nasabah pemegang kartu kredit tapi juga industri kartu kredit secara keseluruhan. Jika kita tidak segera memberantas tindakan pemalsuan ini sudah barang tentu akan berdampak pada menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat pada industri kartu kredit, bahkan dapat menurunkan tingkat kepercayaan dunia internasional terhadap Indonesia.
Apa itu teknologi chip pada kartu kredit? Kartu kredit yang menggunakan chip adalah kartu yang dilengkapi dengan “integrated circuit” dengan menggunakan standar yang telah berlaku secara internasional di berbagai belahan dunia. Chip ini telah dilengkapi dengan microprocessor yang dapat menyimpan data dalam jumlah besar, memproses berbagai aplikasi dan mampu melakukan enkripsi dan otentifikasi data. Kelebihan inilah yang membuat chip unggul dibandingkan teknologi sebelumnya.
“Penggunaan magnetic stripe sebelumnya bukan berarti tidak aman, keamanan yang telah didapat dari magnetic stripe lebih diperkuat dengan penggunaan teknologi chip”, tegas Board of Executive Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (BOE AKKI) Bambang Karsono Adi.
Dalam proses implementasi chip ini, BI memberikan waktu yang cukup longgar kepada industri mengingat implementasi chip membutuhkan waktu dan biaya yang tidak sedikit. Namun sejak 1 Januari 2010, seluruh kartu kredit yang diterbitkan oleh penerbit di Indonesia sudah menggunakan chip.
Sumber : http://www.krjogja.com/news/detail/19285/BI.Terapkan.Teknologi.Chip.html
0 comments:
Posting Komentar