MUI : Kopi Luwak HALAL
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah membahas fatwa mengenai kopi luwak. Hasilnya, biji kopi yang keluar bersama kotoran hewan luwak itu halal.
“Jika sudah disucikan hikmahnya halal,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam saat dihubungi detikcom, Senin (19/7/2010).
Di situs mikroblogging twitter sempat beredar fatwa MUI bahwa kopi luwak haram. MUI menyangkal kabar itu.
“Permintaan membahas kopi luwak ini datang dari PT Perkebunan Nusantara (PTPN) di Jawa Barat,” jelas pria yang akrab disapa Niam ini. MUI lantas membahasnya dan keluarlah keputusan bahwa kopi luwak halal dikonsumsi setelah melalui proses pembersihan lebih dulu.
“Kita minta masyarakat jangan mudah mempercayai isu-isu, agar lebih hati-hati,” imbaunya.
Kopi luwak merupakan jenis kopi yang dikumpulkan dari hasil proses pencernaan luwak, hewan sejenis musang yang hidup di hutan-hutan Indonesia.
Dengan kata lain, luwak yang pandai memilih biji kopi yang sudah matang memakan biji itu. Kemudian produsen kopi akan mengumpulkan biji kopi yang keluar bersama kotoran luwak. Kopi luwak ini dikenal sebagai kopi langka dan termahal di dunia.
Sumber : detikNews
0 comments:
Posting Komentar